Erwin menuturkan, Pemkot Bandung ingin semua pelaku usaha hiburan memahami pentingnya menghormati hari besar keagamaan tak hanya hari besar Islam, tapi juga agama lain seperti Hindu, Buddha, Kristen, dan sebagainya.
Satgas Yustisi mendatangi dan menindak beberapa tempat hiburan yang masih beroperasi di antaranya di Jalan Otto Iskandardinata, Setraria Pasteur, Jalan Sulanjana, dan Jalan Trunojoyo.
Erwin mengungkapkan, di salah satu lokasi ditemukan aktivitas karaoke, penjualan minuman keras, serta adanya tamu berusia di bawah 21 tahun.
“Pemilik sudah minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi, namun tetap kami segel sebagai bentuk tindakan tegas,” katanya.
Ia juga menginstruksikan agar izin operasional bisa dicabut bila tempat hiburan yang telah ditegur masih membandel di kemudian hari.