Di antaranya, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Sumber Daya Air Bina Marga, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kesehatan, serta dukungan dari Polsek, Koramil, dan pihak kecamatan maupun kelurahan.
Enam titik lokasi penertiban berada di kawasan Kecamatan Sukasari dan Sukajadi, yaitu Jalan Karang Tinggal, Jalan Sindang Sirna, Jalan Sirna Galih, Jalan Sirna Sari, Jalan Suka Asih, dan Jalan Gegerkalong Lebak Raya.
Selain itu, kegiatan penertiban juga menyasar PKL di kawasan Taman Alun-Alun (Jalan Asia Afrika) serta reklame ilegal di Jalan Braga.
Dalam penertiban tersebut, sebanyak 42 bangunan liar dibongkar menggunakan alat berat.
Di Jalan Karang Tinggal, dua kios dibongkar dan diamankan sejumlah barang bukti. Sementara di titik-titik lain seperti Jalan Sirna Sari, Suka Asih, Sindang Sirna, dan Sirna Galih, puluhan kios permanen dibongkar tanpa perlawanan dari pemiliknya.