Ia menambahkan, trotoar harus tetap menyisakan minimal sepertiga bagi pejalan kaki, sementara dua pertiga sisanya masih bisa digunakan secara bergilir oleh PKL yang menggunakan roda atau gerobak.
Penertiban ini bukan untuk mematikan ekonomi rakyat, melainkan agar semua pihak bisa tertib dan saling menghormati ruang publik.
Kegiatan penegakan Perda ini akan terus dilanjutkan. Setelah enam titik hari ini, Satpol PP Kota Bandung telah menjadwalkan penertiban di lima kecamatan lain yakni Bojongloa Kidul, Regol, Sukajadi, Batununggal, dan Gedebage.
Yayan menegaskan, jika tidak ditindaklanjuti dengan cepat, maka agenda penertiban akan terus tertunda dan menumpuk.
“Kalau tidak kita jalankan, sama saja Satpol PP tidak bekerja. Kami hanya menjalankan amanat masyarakat dan peraturan daerah,” ujarnya.