Ia menyadari, industri kreatif memiliki spektrum yang luas dan membutuhkan dukungan dari hulu ke hilir.
Salah satu inisiatif strategis yang sedang dikembangkan Pemkot Bandung adalah penyediaan tempat arsip khusus untuk hak kekayaan intelektual (intellectual property/IP) yang bisa diakses oleh pelaku industri kreatif secara resmi.
“Saya lagi berusaha mengembangkan bersama-sama dengan Dinas Arsip dan Perpustakaan sebagai tempat pengarsipan semua hak atas kekayaan intelektual. Jadi nanti kita akan buka pendaftaran, sok didaftarkan. Siapa pun yang nanti mengklaim bahwa saya punya IP, itu disimpannya di kearsipan Kota Bandung. Jadi resmi,” jelas Farhan.
Ia menambahkan, sistem pengarsipan ini tidak hanya sebagai bentuk dokumentasi, tapi juga sebagai pengakuan hukum yang kuat bagi pemilik karya atau inovasi.