Untuk itu, Farhan memerintahkan Sekretaris Daerah dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar meningkatkan akurasi dalam pencatatan, pengumpulan, dan pelaporan data ekonomi. Ia juga meminta pelaporan yang komprehensif dan tertata dengan baik.
Proses perubahan APBD juga dimaksudkan untuk menyelaraskan arah pembangunan daerah dengan program-program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.
Berdasarkan laporan Badan Anggaran, struktur pendapatan daerah tahun 2025 mengalami peningkatan sebesar Rp26 miliar, menjadi Rp7,589 triliun. Sedangkan, belanja daerah ditargetkan mencapai Rp8,360 triliun atau naik Rp482,1 miliar (7,06 persen) dibandingkan APBD murni. Adapun pembiayaan neto dalam perubahan APBD ini mencapai Rp770,693 miliar.