“Kami akui ini kesalahan kami. Kami siap menerima dan menjalankan sanksi apa pun sesuai aturan,” ujar Ruben.
Perwakilan Free Runners, Aji, juga menyatakan permintaan maaf atas insiden tersebut dan menegaskan bahwa tindakan itu dilakukan tanpa izin dari penyelenggara resmi.
Dalam forum tersebut, Kepala Satpol PP Kota Bandung menyampaikan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi berupa denda administratif Rp5 juta sebagai biaya paksaan penegakan hukum kepada Pace and Place.
Mereka juga wajib menyatakan permintaan maaf terbuka melalui media massa dan menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran.
Sedangkan terhadap Komunitas Free Runners diwajibkan menyatakan permintaan maaf secara terbuka, menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran, serta kerja sosial selama dua minggu membersihkan area Balai Kota Bandung sebagai bentuk sanksi sosial.