BANDUNG, PastiNews – Wakil Wali Kota Bandung, Erwin menegaskan, kegiatan studi tur di tingkat SD dan SMP tidak bersifat wajib dan tidak boleh menjadi beban bagi orang tua murid.
Erwin mendukung penuh kebijakan yang sudah ditetapkan oleh Wali Kota Bandung terkait pelaksanaan studi tur di sekolah.
“Saya tidak akan melebihi apa yang sudah disampaikan Pak Wali. Sebagai wakil, saya mendukung kebijakan beliau. Terpenting adalah bagaimana kita menjaga agar kegiatan ini tidak memberatkan masyarakat,” ujar Erwin di Balai Kota Bandung, Selasa 29 Juli 2025.
Ia menjelaskan, kewenangan pengelolaan pendidikan di tingkat SD dan SMP memang berada di Pemkot Bandung. Sedangkan untuk SMA dan SMK merupakan kewenangan Pemprov Jawa Barat.