“Kota Bandung hanya mengatur SD dan SMP. Maka dari itu, kebijakan studi tur juga diatur agar tidak menjadi beban. Tidak ada kewajiban studi tur. Ini harus jadi perhatian,” terangnya.
Erwin juga mengungkapkan bahwa ke depan istilah “studi tur” perlu diubah karena kegiatan tersebut tidak berkaitan langsung dengan nilai akademik siswa.
“Studi tur ini tidak masuk nilai akademik. Jangan sampai ada sekolah yang memaksakan, apalagi sampai ada surat edaran yang bersifat paksaan. Kita tahu tidak semua orang tua mampu. Kita harus bijaksana,” katanya.
Meski demikian, ia tidak melarang sekolah atau siswa untuk melakukan kegiatan di luar kelas, seperti piknik atau wisata edukatif, selama dilakukan dengan sukarela dan tidak dikaitkan dengan nilai sekolah.