Menurut Haris, batas waktu pengambilan hanya sampai tanggal 3 Agustus 2025 atau tersisa satu pekan ke depan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang disampaikan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) bahwa pencairan hingga Agustus 2025.
Bantuan ini diberikan kepada buruh atau pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Juga pekerja BPJS Ketenagakerjaan aktif per 30 April 2025. Bantuan ini sebagai komitmen pemerintah membantu masyarakat berpenghasilan rendah.
Haris mengatakan, Pos Indonesia telah mempermudah proses pengecekan bagi masyarakat penerima BSU. Masyarakat cukup dengan mengunduh aplikasi PosPay Mobile di handphone masing-masing.
Setelah diunduh, masyarakat tinggal memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di dashboard pertama aplikasi pada bulatan di kanan bawah. Dari sana, masyarakat bisa mengetahui apakah termasuk penerima BSU yang bisa dicairkan di Kantor Pos atau tidak.