“Kami pastikan bahwa setiap anak yang lahir di Kota Bandung mendapat akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak. Ini bukan hanya kewajiban administratif, tetapi amanat Undang-Undang Perlindungan Anak,” jelas Farhan di SMP Negeri 43 Bandung, Kamis, 31 Juli 2025.
Ia menyebut, KIA menjadi dokumen administratif yang mempermudah anak-anak mengakses layanan publik, pendidikan, kesehatan, bahkan perbankan, sekaligus sebagai bentuk penghormatan negara atas eksistensi anak sebagai warga negara.
Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo menyatakan, peran kejaksaan tidak hanya terbatas pada penegakan hukum, tetapi juga memiliki fungsi strategis dalam perlindungan hak-hak sipil masyarakat, termasuk anak-anak.