“Belum tentu semua anak mengerti apa itu KIA, tapi tugas kita memastikan mereka sudah terdaftar dan memilikinya. Ini soal hak dasar warga negara sejak dini,” tambahnya.
Farhan berharap peran aktif masyarakat juga dapat mempercepat cakupan kepemilikan KIA. Orang tua diminta segera mengurus dokumen tersebut melalui kelurahan atau Disdukcapil setempat.
KIA berlaku bagi anak usia 0–17 tahun kurang satu hari dan diterbitkan secara gratis. Selain memperkuat data kependudukan, kartu ini juga menjadi sarana edukasi identitas dan kewarganegaraan sejak dini.***
Page 2 of 2