Salah satu langkah konkret adalah penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) untuk dokumen-dokumen penting seperti Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan surat perizinan. Dengan TTE, keaslian dokumen dapat terjamin sekaligus mencegah pemalsuan.
“Tanda tangan elektronik tidak hanya memudahkan layanan, tapi juga melindungi dokumen agar tidak dimanipulasi,” kata Yayan.
Selain itu, Diskominfo secara berkala melakukan IT Security Assessment (ITSA) semacam cek kesehatan untuk aplikasi sebelum diluncurkan.
“ITSA ini penting untuk mendeteksi celah keamanan sejak awal. Lebih baik mencegah daripada mengobati. Dengan begitu, aplikasi layanan publik bisa dipakai dengan aman oleh masyarakat,” ujarnya.
Yayan juga menyoroti pentingnya audit berkala terhadap sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), mengingat perkembangan teknologi yang sangat cepat dan kompleksitas serangan siber yang terus meningkat.