Untuk diketahui, jumlah pegawai yang masuk skema PPPK Paruh Waktu di Kota Bandung mencapai 7.375 orang. Rinciannya, tenaga guru sebanyak 688 orang, tenaga kesehatan 321 orang, dan tenaga teknis 6.366 orang.
Seluruhnya tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandung.
Selanjutnya, Evi menyebut peserta yang masuk skema PPPK Paruh Waktu tidak perlu melakukan tes ulang.
“Tes sudah dilaksanakan pada tahun 2024 dan awal 2025 untuk tahap satu dan dua,” ujarnya.
Mengacu pada ketentuan Menteri PANRB, mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan melalui lima tahap:
* Pengusulan rincian kebutuhan oleh instansi pemerintah.
* Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB.
* Pengusulan nomor induk PPPK ke BKN.