* Penetapan nomor induk oleh BKN, maksimal tujuh hari kerja setelah usulan diterima.
* Pengangkatan oleh PPK instansi pemerintah.
Dengan skema ini, Pemkot Bandung berharap penataan tenaga Non ASN dapat berjalan tertib dan adil, sekaligus memberikan kepastian status bagi ribuan pegawai yang selama ini sudah mengabdi.***
Page 3 of 3