3. Mari kita bersama-sama mewujudkan jurnalisme yang profesional, berintegritas, dan bermanfaat bagi bangsa. Dengan memegang teguh kaidah jurnalistik dan mengedepankan persatuan, kita dapat menjaga kepercayaan masyarakat dan membuktikan bahwa media adalah pilar demokrasi yang kuat.
4. Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
5. Hormati Privasi dan Hak Subjek Berita: Dalam meliput, kita wajib menghormati privasi individu. Jangan mempublikasikan informasi pribadi yang tidak relevan dengan kepentingan publik, dan berikan perlindungan khusus kepada korban kekerasan, anak-anak, atau kelompok rentan lainnya.
“Mari kita berkarya dengan profesionalisme tinggi, dan hati nurani yang jernih,” pungkas Hilman.***