Perusahaan percaya bahwa integritas adalah fondasi penting untuk pertumbuhan yang berkelanjutan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Melalui Kebijakan Anti Penyuapan, PT Pos Properti Indonesia memastikan seluruh aktivitas bisnis terhindar dari praktik penyuapan maupun bentuk kecurangan lainnya. Kebijakan ini tidak hanya berlaku secara internal, tetapi juga mencakup pihak-pihak yang berkaitan dengan perusahaan.
Ada beberapa prinsip utama yang menjadi pegangan, antara lain:
1. Melarang praktek-praktek penyuapan dan sejenis di lingkungan perusahaan;
2. Mematuhi peraturan perundangan dan peraturan lain yang berlaku terkait anti penyuapan;
3. Menyelaraskan kebijakan anti penyuapan dengan tujuan perusahaan;
4. Menyediakan tata kelola perusahaan yang mendukung tercapainya tujuan anti penyuapan perusahaan;
5. Memastikan komitmen kepada pemenuhan persyaratan Sistem Manajemen Anti Penyuapan;
6. Mendorong peningkatan kesadaran anti penyuapan kepada jajaran stakeholder terkait;
7. Menjalankan prinsip perbaikan berkelanjutan dalam Sistem Manajemen Anti Penyuapan;
8. Memberikan tanggung jawab, kewenangan dan independensi kepada Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP);
9. Memberikan sanksi tegas kepada pelanggar ketentuan dalam kebijakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan.