Selain melibatkan unsur TNI-Polri, program pendidikan karakter juga melibatkan guru-guru PKn, PJOK, dan lainnya dalam pelaksanaan pembelajaran.
Menurut Dr. Edy, program ini telah sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 Pasal 4 (1), tentang Standar Kompetensi Lulusan. Yakni mencakup 8 (delapan) dimensi profil lulusan yang harus dikuasai pada akhir setiap jenjang pendidikan.
Diantaranya, keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, komunikasi.
Program pendidikan karakter ini diharapkan dapat mendukung kurikulum belajar sehingga menciptakan generasi yang tidak hanya unggul dalam akademik, tetapi juga memiliki karakter kuat dan kreativitas tinggi.