Wali Kota Tasikmalaya Virman Alfarizi menegaskan pemerintah tidak pernah menginstruksikan adanya pungutan dalam program tersebut.
“MBG itu sudah jelas, gratis. Jadi tidak ada istilah iuran sukarela atau pungutan apa pun. Semua sudah diatur dalam insentif distribusi yang diberikan kepada kader,” tegas Viman saat turun langsung ke lapangan Sabtu 12 Oktober 2025.
Aturan biaya distribusi baru diterbitkan pada 29 September 2025, sehingga kemungkinan terjadi miskomunikasi.
“Sekarang sudah ada SOP baru yang mengatur insentif kader, termasuk biaya distribusi. Jadi tidak perlu ada tambahan uang dari warga. Kita sudah luruskan dan tertibkan semuanya,” katanya.
Karenanya penting melakukan klarifikasi sebelum mempercayai isu di media sosial.