BANDUNG, Pastinews – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap sejumlah papan reklame atau billboard yang telah habis masa izinnya di kawasan Jalan Ibrahim Adjie, Kiaracondong, Kota Bandung, Jumat dini hari (17/10/2025) sekitar pukul 00.09 WIB.
Kegiatan penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Bandung, Drs. H. Bambang Sukardi, M.Si, bersama jajaran petugas di lapangan. Penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung terkait penyelenggaraan reklame yang telah melampaui masa izin operasionalnya.
“Dari hasil penertiban, terdapat 14 titik reklame di kawasan tersebut yang telah habis masa izinnya. Sebagian bahkan masih beroperasi hingga tahun 2026 padahal ketentuannya sudah berakhir sesuai Perda tahun 2025. Maka kami lakukan tindakan tegas sesuai aturan,” jelas Bambang Sukardi.