Langkah tegas Satpol PP ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk elemen masyarakat. Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bandung, Mohamad Mashur, SH, yang akrab disapa Abah Mansyur, menilai tindakan tersebut sudah sangat tepat dan perlu dilanjutkan di titik-titik lain yang melanggar aturan.
“Tindakan yang dilakukan Pemerintah Kota Bandung melalui Satpol PP sudah sangat tepat. Penertiban seperti ini perlu ditingkatkan agar tidak ada lagi pelanggaran yang merugikan estetika kota maupun PAD (Pendapatan Asli Daerah),” tegas Abah Mansyur.
Pemerintah Kota Bandung menegaskan bahwa penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga ketertiban umum serta memastikan seluruh reklame di wilayah Kota Bandung berizin resmi dan sesuai dengan ketentuan Perda yang berlaku.***