BANDUNG, PastiNews – Peringatan Hari Hak Konsumen Sedunia jatuh setiap tanggal 15 Maret. Tujuannya agar meningkatkan kesadaran setiap masyarakat tentang hak dan kebutuhan konsumen dan memiliki semua informasi yang diperlukan untuk membuat keputusan yang tepat.
Kota Bandung memiliki Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen kota Bandung (BPSK),dimana setiap warga kota Bandung dapat mengetahui hak-hak sebagai konsumen sangat penting karena masyarakat dapat mengidentifikasi hak-hak sebagai konsumen.
“Kami BPSK berjuang untuk meningkatkan hak dan martabat konsumen, terlebih kepada Pemkot yang pembinaannya sangat dirasakan oleh BPSK di Kota Bandung,” ucap Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen kota Bandung (BPSK) Rudi Sundaya, Selasa 15 Maret 2022.