BANDUNG, PastiNews – Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., meminta petugas Satpol PP menegakkan aturan perda di area Alun-Alun Bandung. Langkah ini untuk mengantisipasi produksi sampah yang ditimbulkan wisatawan dan pengunjung Alun-Alun Bandung.
“Perlu ada rambu peringatan mencolok tentang dilarang membuang sampah sembarangan yang mencuri perhatian publik,” tutur Tedy, sesuai meninjau Alun-Alun Bandung selepas informasi viral terkait area rumput yang dikotori sampah sisa pengunjung, Jumat (6/5/2022).
Tedy mengatakan, yang harus dipenuhi Pemkot Bandung adalah rambu-rambu atau papan peringatan larangan membuang sampah sembarangan di area Alun-Alun Kota Bandung.
Di sejumlah titik pintu masuk area tersebut, ia juga meminta Satpol PP, DPKP3, atau petugas pendukung lainnya terus mengingatkan pengunjung agar menaati aturan tersebut sebelum dibolehkan mengakses Alun-Alun.