BANDUNG, PastiNews – Panitia Khusus (Pansus) 6 DPRD Kota Bandung bersama LPM serta Forum RW Kota Bandung melaksanakan rapat kerja membahas pencabutan Perda Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, di Ruang Rapat Badan Musyawarah, Kamis, (12/5/2022).
Rapat Pansus dipimpin oleh Ketua Pansus, H. Riantono, S.T., M.Si.dan Wakil Ketua Pansus DR. Ir. H. Juniarso Ridwan, S.H., M.H., M.Si., dihadiri juga oleh para anggota pansus 6, Khairullah, S.Pd.I, H. Andri Rusmana, S.Pd.I, H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si, Christian Julianto Budiman, serta Bagian Tata Pemerintahan dan Bagian Hukum.
Aspirasi disampaikan oleh LPM beserta Forum RW Kota Bandung. Disebutkan bahwa Perda Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan telah menjadi polemik karena filosofisnya yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.