BANDUNG, PastiNews – Di era canggih, kita tidak bisa lepas dari barang elektronik. Namun, barang-barang elektronik ini memiliki masa berlaku dan berpotensi jadi sampah elektronik.
Untuk diketahui, sampah elektronik yang tidak dikelola dengan baik bisa berdampak negatif. Mulai dari pencemaran lingkungan, hingga kerusakan saraf manusia, hingga cacat fisik bisa terjadi karena limbah elektronik.
Nah, karena itu, rasanya penting bagi kita untuk sama-sama sadar perlakuan (treatment) terhadap sampah elektronik ini dengan tidak membuangnya sembarangan.
Bagi warga Kota Bandung, ada beberapa titik yang bisa anda jadikan tempat pembuangan (drop point) bagi anda yang hendak membuang sampah elektronik. Simak ulasannya yuk!
- Sekretariat DPRD Kota Bandung
Lokasi Sekretariat DPRD Kota Bandung ini di Jalan Sukabumi Nomor 30 Kota Bandung, atau tepatnya berada di Gedung DPRD Kota Bandung.
- Mal Bandung Electronic City
Anda juga bisa membuang sampah elektronik ke titik ini. Lokasinya pun cukup familiar bagi masyarakat Kota Bandung.
- SMA Negeri 3 dan SMA Negeri 5 Bandung
Letak dua sekolah ini boleh disebut bertetangga, yakni di Jalan Belitung Kota Bandung. Anda bisa membuang sampah elektronik di sini.
- Kantor Kecamatan Rancasari dan Mandalajati
Lokasinya di Jalan Bumi Santosa Nomor 12, Kecamatan Cipamokolan, Bandung. Sedangkan Kantor Kecamatan Mandalajati terletak di di Jalan Pasir Impun Nomor 33, Kota Bandung.
- SMK Negeri 5 Bandung
Anda bisa membuang sampah elektronik di sini juga. Letaknya di Jalan Bojongkoneng Nomor 17A, Cibeunying Kidul.
- Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung
Anda bisa langsung menyimpan atau membuang sampah elektronik di titik ini. Bagi anda yang belum tahu, Kantor DLH Kota Bandung terletak di Jalan Sadang Tengah, Kota Bandung.