GARUT, PastiNews – Kenaikan anggaran belanja perjalanan Dinas (Perdin) di lingkungan Pemkab Garut tahun 2022 yang mencapai Rp 92 miliar, mendapat sorotan DPD Laskar Indonesia Garut.
Selain dinilai pemborosan, bahkan cenderung tidak bermanfaat bagi kemajuan pemerintahan di kabupaten Garut.
Ketua DPD Laskar Indonesia Kabupaten Garut Dudi Supriadi mengungkapkan, kenaikan aggaran perdin mulai antar provinsi hingga keluar negeri selama tahun 2022, cukup besar dan harus dipertanggugjawabkan.
‘Dimana anggaran perdin TA 2020 sebesar Rp 68 milyar, sedangkan tahun anggaran 2021 lalu mencapai Rp. 92 milyar, ‘ tegas Dudi, Senin 28 November 2022.
Karena itu, pihaknya meminta Inspektorat Daerah dan BPK RI mengaudit perdin tersebut, dimana kenaikannya mencapai hampir 34 persen dibandingkan tahun 2020.