BANDUNG, PastiNews – Bank sebesar bjb bisa dikatakan kecolongan. Bagaimana tidak, uang sebesar Rp Rp.20.671.000.000,- (dua puluh milyar enam ratus tujuh puluh satu juta rupiah) melayang akibat dibobol karyawanya. Anehnya lagi, kasus tersebut baru diketahui setelah 2 tahun lebih.
Informasi yang cukup menghebohkan itu terjadi di bank bjb Kantor Cabang Pangandaran di Jl. Merdeka Barat No. 396 Karangsari Padaherang Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Pembobolan dilakukan oleh salah seorang karyawanya berinisial AS. Ia mulai menggasak uang nasabah secara bertahap sekitar Maret 2020 hingga Oktober 2022, hingga totalnya mencapai Rp.20.671.000.000,- (dua puluh milyar enam ratus tujuh puluh satu juta rupiah).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si.
‘Saat ini tersangka AS sudah ditahan di Mapolda Jabar,’ ucap Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si., saat ditemui di Mapolda Jabar, Rabu 8 Februari 2023.
Dikatakan, terkuaknya kasus pembobolan tersebut berawal dari laporan Riyan Fardian karyawan bank bjb Kantor Cabang Utama, lalu ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.
‘Kasus tersebut ditangani oleh Dirkrimum, setelah dilakukan penyidikan, tersangka berinisial AS kami amankan, dengan tuduhan melakukan penggelapan dalam hubungan kerja atau jabatan dan atau pencurian dengan pemberatan dan atau tindak pidana perbankan dan atau tindak pidana pencucian uang,’ beber Kombes Pol. Ibrahim Tompo didampingi Kasubidit Penmas, AKBP Luki Megawati.
Dijelaskan, modus yang dilakukan tersangka yang menjabat sebagai officer Operasional dan jasa ini, masuk kedalam khasanah (tempat penyimpanan uang) kemudian dengan menggunakan gunting merusak tumpukan ball (uang yang telah tersusun dengan dibungkus plastik) senilai Rp.1.000.000.000,-
‘Untuk menutupi perbuatannnya, tersangka mengganti uang yang diambilnya tersebut dengan pecahan lain 1.000, 2.000, 5.000, dan 10.000 kemudian dimasukan kedalam ball yang telah rusak atau robek tersebut,’ jelasnya.
Perbuatan tersangka, lanjutnya, dilakukan secara bertahap sejak sekitar bulan Maret 2020 sampai Oktober 2022 sehingga totalnya Rp.20.671.000.000,- (dua puluh milyar enam ratus tujuh puluh satu juta rupiah).
Penyidikan kasus tersebut kini sudah masuk ke tahap akhir dan kelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya berkas pernah diserahkan ke JPU 16 Januari 2023, namun dikembalikan lagi pada 25 Januari 2023, karena dinilai kurang lengkap.
Bagaimana kelanjutannya, kita tunggu saja. ***