BANDUNG, PastiNews – Komisi III DPRD Jabar akan memanggil Direksi Bank bjb untuk dimintai konfirmasi terkait kasus pembobolan uang nasabah oleh oknum karyawan berinisial AS alias Cucun, senilai Rp20.671.000.000,00 (dua puluh miliar enam ratus tujuh puluh satu juta rupiah), di Kantor Cabang Pangandaran di Jl. Merdeka barat No. 396 Karangsari Padaherang Kab. Pangandaran,.
‘Kita Komisi III DPRD Jabar akan memanggil Direksi Bank bjb untuk memberikan keterangan setelah kegiatan reses II Tahun Sidang 2022-2023 beres,’ ujar anggota Komisi III DPRD Jabar dari Fraksi Gerindra-Persatuan, H. Pepep Saeful Hidayat, Jumat 17 Februari 2023.
Kasus yang saat ini ditangani Polda Jabar tersebut, menjadi pertanyaan besar Komisi III DPRD Jabar, karena baru terungkap setelah 2 tahun lebih.