BOGOR, PastiNews – Ahli hukum Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum menilai, penetapan tersangka mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri oleh KPK cacat hukum.
Dia menilai, sprindik yang dikeluarkan KPK, menjadi sebagai dasar dari penetapan tersangka Dadan Tri Yudianto, cacat hukum. Sehingga, penetapan Dadan sebagai tersangka oleh KPK dianggap tidak sah.
“Satu orang saksi dan satu orang ahli tidak bisa dikualifikasikan sebagai dua alat bukti. Dalam ilmu hukum, satu orang saksi bukanlah saksi atau asas unus testis nullus testis,” jelasnya Sabtu malam 24 Juni 2023 di Bogor.
Dirinya pun pernah hadir sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan Dadan, Kamis, 22 Juni 2023.
“Saya berpendapat ada prosedur yang tidak tepat dalam penetapan tersangka terhadap Dadan ini,” beber Margarito.
Dalam keterangan di sidang, Margarito menyebut tidak muncul masalah barang bukti uang. Yang dipersoalkan lebih kepada cara KPK menetapkan Dadan sebagai tersangka berdasarkan pada satu saksi dan satu ahli.
“Kemarin di sidang tidak muncul soal itu. Tapi kalau pun ada, sebut saja misalnya ada surat yang menunjukkan ada pergerakan uang, harus dipastikan bahwa fakta itu secara materil memang meyakinkan bahwa orang itu melakukann tindak pidana. Seingat saya, memang dari segi pemohon dianggap ada, Tapi saya lihat hal itu sebagai hal yang tidak signifikan,” pungkas mantan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara ini.
Diketahui, Dadan Tri Yudianto selaku eks Komisaris Independen PT Wika Beton mempraperadilankan KPK atas status tersangka terhadap dirinya.
Ia dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus suap pengurusan perkara kasasi KSP Intidana yang melibatkan Hakim Agung di Mahkamah Agung.
Dadan dijadikan tersangka bersama Sekretaris MA Nonaktif, Hasbi Hasan. Keduanya disebut telah menerima uang senilai Rp 11,2 miliar agar kasasi dapat dikabulkan oleh Hakim Agung di MA.
Sidang lanjutan praperadilan akan digelar Senin, 26 Juni 2023 mendatang. ***