BANDUNG, PastiNews – Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Kelima Raperda tersebut adalah :
1. Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2. Raperda tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian dan Perikanan di kota Bandung.
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
4. Raperda tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Pembelanjaan dan Toko Swalayan.
5. Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.
Pandangan Umum Fraksi tersebut disampaikan saat Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang ke-IV 2022-2023, Senin 3 Juli 2023.
Pelaksana Harian Wali Kota Bandung, Ema Sumarna meminta seluruh OPD terkait untuk mencatat berbagai usulan dan masukan yang diberikan oleh Dewan dalam penyusunan Raperda tersebut.
“Kita telah mendengarkan pandangan umum fraksi terhadap 5 Raperda yang kita sampaikan. Saya minta didengarkan dan dicatat dengan baik terhadap apa yang menjadi catatan kritis dewan terhadap Raperda yang telah kita ajukan,” kata Ema.
Sebelumnya, Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna telah menyampaikan Nota penjelasan Wali Kota terkait lima Raperda tersebut pada Sidang Paripurna, Selasa 27 Juni 2022.
Nota penjelasan tersebut ditindaklanjuti melalui pandangan umum fraksi-fraksi terhadap lima Raperda yang diajukan.
Selanjutnya, Plh Wali Kota Bandung akan menyampaikan Jawaban Wali Kota atas Pandangan Fraksi akan dilaksanakan pada Rapat Paripurna Selasa 4 Juli 2023 besok.
Sementara Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan mengatakan, akan dibentuk empat Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas 4 Raperda.
Sedangkan, Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 akan dibahas oleh Badan Anggaran DPRD.