JAKARTA, PastiNews – ICW mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK segera memeriksa Johanis Tanak.
Wakil Koordinator ICW, Agus Sunaryanto, menegaskan, Dewas seharusnya mengambil inisiatif untuk segera memeriksa Johanis Tanak, karena hal ini menjadi permasalahan serius yang merusak citra penegakan hukum oleh KPK.
Agus Sunaryanto mengungkapkan, penetapan tersangka di Basarnas merupakan isu mendasar, karena Pasal 39 UU KPK dengan jelas menyatakan penyidik dan penyelidik harus bekerja berdasarkan perintah.
“Tidak mungkin mereka menetapkan tersangka atau melakukan OTT tanpa ada perintah dari pimpinan,” kata Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto, di Jakarta, Minggu (30/7/2023).