Kepala Seksi Tibum Satpol PP Kota Bandung Satriadi menyebut, ada dua titik reklame di ruas jalan Ahmad Yani yang ditertibkan. Salah satunya berukuran 4×8 meter dengan jenis bilbor.
“Ini berasal dari aduan masyarakat. Ada satu reklame yang ukuran 4×8 meter, dan yang satunya lagi naskahnya menyangkut di kabel. Jadi totalnya ada dua,” jelas Satriadi Kamis 3 Agustus 2023 malam.
Selain itu, pihaknya sedang dalam tahap menertibkan reklame-reklame dari perusahaan seperti gerai minimarket, kuliner, dan obat-obatan, yang belum membayar pajak.
“Kami akan koordinasi juga dengan Bapenda (terkait pajak), sehingga output dari penertiban reklame ini adalah para pelaku usaha terkait dapat menunaikan kewajibannya membayar pajak reklame,” kata Satriadi.
Ia mengingatkan pengusaha ataupun vendor terkait dengan penayangan reklame agar mematuhi izin dan menaati aturan membayar pajak.
“Berulang kali kami imbau, patuhi regulasi, penuhi persyaratan karena ini bisa dilakukan dengan mudah,” pungkasnya.
Satauan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan reklame di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung Kamis 3 Agustus 2023 malam hingga Jumat 4 Agustus 2023 dinihari. ***