GARUT, PastiNews – Tunggakan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut yang mencapai Rp. 8,7 milyar kepada rumah sakit umum dr. Slamet Garut, hingga kini belum dibayar.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Yodi Syrojudin menjelaskan, tunggakan itu merupakan PBI yang diklaim rumah sakit dr. Slamet Garut sebesar Rp. 8,7 milyar lebih, tagihan dari Lapadrumaha Dinas Sosial pada tahun 2022 lalu.
“Kami hanya dititipkan anggarannya saja baik itu premi BPJS maupun PBI masyarakat miskin yang dirawat di rumah sakit. Saat ini belum kita bayarkan tunggakannya,” ucapnya Senin 30 Oktober 2023.
Dinkes baru bisa membayar iuran premi BPJS untuk PBI yang di tanggung setiap bulannya bedasarkan data DTKS dari Dinas Sosial.
“Lha mau dibayar gimana, klaim tunggakan dari pihak rumah sakit sebesar Rp. 8,7 milyar lebih PBI tahun 2022 lalu, anggarannya juga belum disiapkan. Dinkes baru membayar tagihan preminya saja setiap bulan dari pihak Lapadruhama Dinsos,” pungkas Yod. Jang