BANDUNG, PastiNews – Kasus Mardani H. Maming, mendapat atensi dari CLDS Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Melalui Bedah Buku Hasil Eksaminasi terhadap Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN.BJM. jo Putusan Banding Nomor 03/Pid.Sus-TPK/2023/PT.BJM. jo Putusan Kasasi Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023, bedah buku berjudul Mengungkap Kesalahan dan kekhilafan Hakim Dalam Mengadili Perkara Mardani H. Maming.
Buku diterbitkan Oleh CLDS FH UII, bekerjasama dengan (PT. Raja Grafindo) Penerbit buku Rajawali.
Bedah buku menghadirkan Tim Eksamintaor terdiri dari Prof. Dr. Ridwan Khairandy, SH.MH. (Ahli Hukum Perdata/ Hukum Bisnis); Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. (Ahli Hukum Pidana);