GARUT, PastiNews – Selain mempersoalkan soal perpanjangan SK tiga jajaran Direksi Perumda Tirta Intan Garut, DPC Laskar Indonesia Garut juga menilai soal tarif langganan yang mencekik.
Ketua DPD Laskar Indonesia Kabupaten Garut, Dudi Supriadi mengungkapkan, persoalan internal Perumda Tirta Intan Garut, semakin kusut.
“Berdasarkan data kajian yang kami lakukan, ada beberapa hal yang sangat krusial dalam tata kelola serta pelayanan yang dilakukan pihak PDAM Tirta Intan yang dinilai buruk,” tegasnya saat audensi diruang Banggar DPRD, Senin 28 Oktober 2024.
Karena itu pihaknya mendeka DPRD Kab. Garut segera membentuk Panitia khusus (Pansus).
Disamping SK direksi, kenaikan tarif melonjak tinggi menjadi tidak efektif dalam pelayanan kepada konsumen. Belum lagi, banyaknya keluhan masyarakat terkait tarif yang tidak masuk akal.
Komisi I DPRD, Iman Alirahman menyatakan, aspirasi ini sudah lama disampaikan oleh para aktifis Garut.
“Katakanlah dalam tanda kutip KPM dalam pengangkatan direksi Perumda Tirta Intan periode 2024-2029 beberapa waktu lalu saya bicara dan disampaikan di dalam kata akhir fraksi pada perubahan APBD tahun 2024, dan BUMD tidak terpisahkan dari tugas tugas pemerintahan. Bagaimana Pemda meningkatkan pendapatan daerah dan kedudukan Bupati dan KPM badan yang tidak terpisahkan dan kepala daerah mewakili pemilik modal, seharusnya memang didalam ketentuan dalam melakukan pada PDAM harus merujuk pada peraturan mulai dari UU 50, UU 30 dan lain sebagainya,” ucapnya.
Lebih jauh, DPRD mempunyai fungsi pengawasan dan kita sudah cek diakui bahwa tidak ada surat yang dilayangkan kepada DPRD untuk konsultasi terkait pengangkatan direksi.
“Keputusan KPM terkait pengangkatan direksi dituangkan oleh Surat Keputusan Pengangkatan, akan tetapi surat keputusan ini kita telaah banyak kejanggalan didalamnya, hal ini dinilai dan kita katakan cacat prosedural,” tegasnya.
Adanya desakan dari komponen aktifis Garut, Komisi I meminta agar dibentuk Pansus, Pemda Kab. Garut juga harus mengambil sikap jelas.
Sementara dimintai komentarnya, Sekda Garut Nurdin Yana terkait masa jabatan Bupati Garut, Rudi Gunawan, sebelum masanya ini, berdasarkan KPM yaitu Bupati Garut berdasarkan tafsir hukum bahwa masa jabatan direksi paling lama 5 tahun.
“Ada beberapa point secara regulatif yang mengatur bahwa pengangkatan kembali bisa dilaksanakan dengan penilaian kerja yang baik dan memang berdasarkan laporan ada beberapa poin yang mengalami peningkatan, inilah yang dijadikan alasan mendasari pengangkatan tersebut,” pungkas Nurdin. Jang