BANDUNG, PastiNews – Belum optimalnya pengelolaan aset oleh pemerintah Kota Bandung, membuat Dr. H. Radea Respati Paramudhita, SH., MH, Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, angkat bicara.
Pasalnya, Hingga tahun 2023 sekitar 4.350 lahan aset Pemkot Bandung masih belum bersertifikat. Secara keseluruhan tercatat 17.000 bidang lahan aset Pemerintah Kota Bandung. Pemkot sendiri telah mendeklarasikan diri sebagai kota dengan sertifikat pertanahan elektronik yang lengkap pada tahun 2024.
Menurutnya, di satu sisi, Pemkot memiliki program layanan sertifikasi online yang dapat mengakomodir masyarakat untuk mengajukan sertifikat secara online yang terintegrasi.
Sementara sisi lain, ketika masyarakat akan memanfaatkan layanan sertifikasi online, pemerintah sendiri belum bisa merapihkan aset miliknya.
“Itu yang ditanyakan oleh saya dalam posisi kepada OPD terkait,” ujarnya di Basa Basi Podcast Pokja PWI Kota Bandung, Kamis (31/10/2024).
Terbaru, dua kantor pemerintahan kewilayahan di Kota Bandung digugat oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan di kantor tersebut.
“Masalah tanah tersebut tentu juga adalah saling mengklaim, saling mengandalkan data-data yang mereka miliki berdasarkan keyakinan. Dan pemerintah Kota Bandung juga sama berdasarkan keyakinan (data) yang dimiliki,” tuturnya.
Menindaklanjuti aset yang bermasalah, siapa yang berhak atas kepemilikan yang sah, jalur pengadilan hukum menjadi jalan terbaik.
“Saya belajar karena saya juga konsultan hukum Jaswita Jabar sebelum menjadi anggota DPRD Kota Bandung, kita beberapa kali menyelesaikan aset-aset bermasalah di pemerintahan Jawa Barat. Yang mana sering kali digugat dan dipermasalahkan, kita selesaikannya di ranah hukum. Alhamdulillah bisa terselesaikan meskipun agak cukup lama,” tambahnya.
Hal terpenting, Pemkot Bandung harus bisa melakukan pengamanan aset. Agar kedepan tidak ada lagi pihak-pihak yang mengklaim.
Untuk menyasar sesuai tujuan itu, sambung Radea, diperlukan identifikasi yang terbuka dan transparan yang dilakukan oleh dinas terkait.
“Mana aset-aset yang merupakan kepemilikan kota Bandung,” pungkasnya.
Upaya lainnya untuk optimalisasi pemanfaatan aset milik daerah, berupa komersialisasi aset, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS) dan Bangun Serah Guna (BSG). ***