BANDUNG, PastiNews – Setelah sebelumnya beberapa lembaga dan instansi pemerintah mengkampanyekan anti judi online, kali ini PT Pos Indonesia atau PosIND, secara tegas akan menindak karyawannya yang kedapatan bermain judi online.
Perusahaan juga telah mewajibkan seluruh Insan Pos untuk membuat surat pernyataan, dimana salah satu poin berjanji tidak akan terlibat dalam segala bentuk aktivitaas judi online.
Melalui kegiatan Corporate Inspiring Forum, Pos Indonesia juga menghadirkan pembicara yang mumpuni untuk membekali karyawan agar memiliki literasi pengelolaan keuangan yang baik.
Secara khusus, Pos Indonesia telah melakukan Ikrar Anti Judi Online dalam rangkaian Peresmian Kantor Sentral Pengolahan Pos (SPP) dan Peluncuran Digitalisasi serta Otomasi PT Pos Indonesia pada 26 Agustus 2024. Pos Indonesia juga telah bekerja sama dengan PPATK dan penggunaan sistem Giro Pos berbasis Pospay untuk memantau transaksi keuangan karyawan.
Seperti diketahui, survei Populix 2023 “Understanding the Impact of Online Gambling Ads Exposure” menunjukkan bahwa 84 persen pengguna internet di Indonesia sering melihat iklan judi online di media sosial seperti Instagram, Youtube, dan Facebook.
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyatakan pada tahun 2024 jumlah pengguna internet di Indonesia mencaapai 79,5 persen dari total populasi.
Pos Indonesia sendiri merupakan perusahaan yang memiliki lebih dari 13 ribu pegawai organik tersebar di seluruh Indonesia. ***