BANDUNG, PastiNews– Mantan karyawan Arnes Shuttle patut bergembira. Pasalnya, Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung memenangkan gugatan 48 mantan Driver Arnes Shuttle (PT Niaga Handal Cemerlang), Senin 25 November 2024.
Hampir 1 tahun, mereka memperjuangkan hak-haknya sehubungan dengan PHK sepihak oleh Management PT Niaga Handal Cemerlang.
Seperti diketahui, PHK ini dilakukan lantaran para driver menghadiri undangan mediasi tripartit (13/5/2024) yang dilayangkan oleh Mediator Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung.
Alasan dari PHK tersebut adalah turunnya omzet perusahaan akibat para driver menghadiri mediasi.
PT Niaga Handal Cemerlang (Arnes Shuttle) bersikeras, driver yang mereka pekerjakan adalah mitra.