JAKARTA, PastiNews – Kasus Ronald Tannur kini memasuki babak baru. Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan Rudi Suparmono pada Selasa 14 Januari 2025.
Rudi Suparmono yang merupakan eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya ditangkap terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan terkait penangkapan Rudi saat jumpa pers.
“Tadi pagi dibawa ke Jakarta dari Palembang dan mendarat di Halim selanjutnya RS karena ditemukan bukti atau tindak pidana korupsi setelah pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Qohar.
Menurut Qohar, Rudi akan ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari kedepan.
“Terhadap RS akan ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Jakarta Selatan,” tambahnya.
Rudi diduga berperan mengatur komposisi hakim di PN Surabaya yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur kala itu.
Adapun ketiga hakim yang memimpin jalannya sidang Ronald Tannur di PN Surabaya ED, HH, dan M. Diketahui, ketiga hakim tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam vonis bebas Ronald Tannur.
“Ditemukan indikasi kuat bahwa pembebasan tersebut karena RS, ED, HH, dan M menerima suap gratifikasi dari kuasa hukum Ronald Tannur,” pungkas Qohar.***