BANDUNG, PastiNews – Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Bandung untuk membahas implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Balai Kota Bandung, Senin 20 Januari 2025.
Pertemuan tersebut fokus pada penyelesaian persoalan tenaga Non-ASN yang menjadi isu nasional.
Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung, menegaskan pentingnya penyelesaian masalah Non-ASN sebelum akhir 2024. Persoalan ini pernah ditangani hingga tuntas pada masa pemerintahan sebelumnya, tetapi jumlah tenaga Non-ASN kembali meningkat.
“Kami di DPD akan memberikan perhatian besar untuk menyelesaikan persoalan ini. Kami hadir untuk mencari solusi bersama, termasuk membahas masalah anggaran yang membebani APBD,” ujar Tamsil.