JAKARTA, PastiNews – Pemerintah secara resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang pembelajaran selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025.
Surat Edaran tersebut ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa sepekan awal bulan Ramadhan para siswa akan melaksanakan kegiatan belajar secara mandiri di lingkungan rumah.
Dilanjutkan pada tanggal 6-25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran akan dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Selain kegiatan pembelajaran, peserta didik diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.
Untuk peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al Quran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
Sementara bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Kemudian tanggal 26,27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.