BANDUNG, PastiNews – DPRD Kota Bandung menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna, Kamis, 31 Juli 2025. Kedua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PjP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Atas hal itu, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyampaikan apresiasi tinggi kepada DPRD Kota Bandung, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus (Pansus) 10 yang telah bekerja keras menyelesaikan pembahasan dua Raperda strategis tersebut.
“Persetujuan hari ini menjadi bentuk komitmen kita bersama dalam mengelola keuangan daerah secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Farhan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung.