BANDUNG, PastiNews – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung terus menggencarkan penertiban terhadap reklame ilegal dan bangunan yang tidak memiliki izin resmi.
Hingga Oktober 2025, dari target 14 reklame ilegal yang harus ditertibkan, 7 di antaranya telah berhasil dibongkar.
Penertiban terbaru dilakukan di kawasan Jalan Peta, dekat Grand Pasundan Hotel, dan turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Bandung serta perwakilan DPRD Kota Bandung, pada malam Jumat lalu.
“Tahun ini target kita ada 14 reklame ilegal yang harus ditertibkan. Sudah 7 yang kami bongkar, termasuk yang terbaru di Jalan Peta,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, Selasa 7 Oktober 2025.
Satpol PP menjadwalkan kegiatan penertiban secara rutin setiap minggu. Dalam setiap pekannya, setidaknya satu hingga dua titik reklame ilegal akan ditindak.