KARAWANG, PastiNews –Seorang warga negara Korea Korea Mr. Chaeil Yang, didakwa telah melakukan penipuan terhadap direktur PT. Seongeun Musik Mr. Um Young Cheon.
Namun Majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang Kelas 1B, justru menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa.
‘Menyatakan terdakwa Mr. Chaeil Yang, terbukti telah melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindakan pidana. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechts ver volging),’ demikian amar putusan majelis hakim di persidangan Jumat Siang 5 November 2021.
Selain itu, majelis hakim yang dipimpin Dwinata Estu Dharma, S.H., M.H., dengan anggota Melda Lolyta Sihite, S.H., M.Hum., dan Seti Handoko, S.H., M.H., juga memutus memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat.
Terdakwa yang merupakan direktur utama PT. White Music itu sebelumnya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan atas transaksi jual beli sparepart dengan PT. Seongeun Musik.
Direktur PT. White Music Mr. Chaeil Yang, dianggap tidak memenuhi kewajibannya atas transaksi jual beli sparepart oleh direktur PT. Seongeun Musik Mr. Um Young Cheon, sehingga Mr. Um Young Cheon menempuh jalur hukum.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Mr. Chaeil Yang selaku Direktur PT. White Music telah memenuhi sebagian kewajibannya.
Namun selama masa persidangan, JPU tidak bisa menghadirkan Mr. Um Young Cheon untuk dimintai kesaksian dipersidangan, meski telah diberikan waktu beberapa kali oleh majelis hakim.
Dalam persidangan terungkap, PT. White Music telah dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat No. 76/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst akibat gagal bayar atas utang-utangnya kepada kreditor.
Atas putusan tersebut, tim penasihat hukum Mr. Chaeil Yang, terdiri Rizky Rismawan SH., CTL., Asep Budianto, SE., SH., MH., CLA., CTL., dan Karunia Fitriadi, SH., menyatakan puas.
‘Kami cukup puas dengan putusan tersebut. Kini klien kami dapat menjalankan bisnisnya dan mendapatkan haknya kembali,” pungkas Rizky Rismawan, SH., CTL. usai sidang. ***