• Bangkitkan Ekonomi, Pembangunan Tol Cisumdawu Dikebut

    Bangkitkan Ekonomi, Pembangunan Tol Cisumdawu Dikebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atlet SAVATE Jabar Raih Medali di Kejuaraan Dunia Uzbekistan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukseskan HANI 2023, Didin Saripudin Donor Darah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cek Nih Keunggulan dan Kekurangan Samsung Galaxy Z Flip 3 5G

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRT di Bandung Raya Mulai Digarap 2024 Mendatang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitkan Ekonomi, Pembangunan Tol Cisumdawu Dikebut

    Bangkitkan Ekonomi, Pembangunan Tol Cisumdawu Dikebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atlet SAVATE Jabar Raih Medali di Kejuaraan Dunia Uzbekistan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukseskan HANI 2023, Didin Saripudin Donor Darah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cek Nih Keunggulan dan Kekurangan Samsung Galaxy Z Flip 3 5G

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRT di Bandung Raya Mulai Digarap 2024 Mendatang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • RATE CARD IKLAN
Kamis, Januari 22, 2026
  • Login
PastiNews.id
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • TNI/POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • KESEHATAN
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • TNI/POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • KESEHATAN
No Result
View All Result
PastiNews.id
No Result
View All Result
  • OLAHRAGA
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH

Home » DAERAH » Didakwa Lakukan Penipuan, Hakim Vonis Bebas Mr. Chaeil Yang

Didakwa Lakukan Penipuan, Hakim Vonis Bebas Mr. Chaeil Yang

November 6, 2021
in DAERAH, FEATURED, HUKRIM
0
Didakwa Lakukan Penipuan, Hakim Vonis Bebas Mr. Chaeil Yang
Share on FacebookShare on Twitter

KARAWANG, PastiNews –Seorang warga negara Korea Korea Mr. Chaeil Yang, didakwa telah melakukan penipuan terhadap direktur PT. Seongeun Musik Mr. Um Young Cheon.

Namun Majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang Kelas 1B, justru menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa.

‘Menyatakan terdakwa Mr. Chaeil Yang, terbukti telah melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindakan pidana. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechts ver volging),’ demikian amar putusan majelis hakim di persidangan Jumat Siang 5 November 2021.

Selain itu, majelis hakim yang dipimpin Dwinata Estu Dharma, S.H., M.H., dengan anggota Melda Lolyta Sihite, S.H., M.Hum., dan Seti Handoko, S.H., M.H., juga memutus memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat.

Baca juga :  Derrick Heng Resmi Jabat Direktur Marketing Telkomsel

Terdakwa yang merupakan direktur utama PT. White Music itu sebelumnya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan atas transaksi jual beli sparepart dengan PT. Seongeun Musik.

Direktur PT. White Music Mr. Chaeil Yang, dianggap tidak memenuhi kewajibannya atas transaksi jual beli sparepart oleh direktur PT. Seongeun Musik Mr. Um Young Cheon, sehingga Mr. Um Young Cheon menempuh jalur hukum.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Mr. Chaeil Yang selaku Direktur PT. White Music telah memenuhi sebagian kewajibannya.

Namun selama masa persidangan, JPU tidak bisa menghadirkan Mr. Um Young Cheon untuk dimintai kesaksian dipersidangan, meski telah diberikan waktu beberapa kali oleh majelis hakim.

Baca juga :  Mantan Direktur YLBHI : Terkait Investasi Telkomsel ke GoTo Rp 6,3 T, ditunggu Sikap Presiden

Dalam persidangan terungkap, PT. White Music telah dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat No. 76/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst akibat gagal bayar atas utang-utangnya kepada kreditor.

Atas putusan tersebut, tim penasihat hukum Mr. Chaeil Yang, terdiri Rizky Rismawan SH., CTL., Asep Budianto, SE., SH., MH., CLA., CTL., dan Karunia Fitriadi, SH., menyatakan puas.

‘Kami cukup puas dengan putusan tersebut. Kini klien kami dapat menjalankan bisnisnya dan mendapatkan haknya kembali,” pungkas Rizky Rismawan, SH., CTL. usai sidang. ***

Tags: Mr. Chaeil YangPailitPengadilan NiagaPT. Seongeun MusikVonis Bebas
Previous Post

Ari Sumbang Emas Pertama Untuk Atletik Jabar

Next Post

Tak Bisa Langsung Masuk Pelatnas, Atlet Daerah Protes Keras

BeritaTerkait

Genjot Realisasi PAD 2025, Ini Strategi Bapenda Kota Bandung

Genjot Realisasi PAD 2025, Ini Strategi Bapenda Kota Bandung

Januari 21, 2026
Sirloin Beefhouse Tawarkan Steak Murah & Empuk Plus Suasana Adem

Sirloin Beefhouse Tawarkan Steak Murah & Empuk Plus Suasana Adem

Januari 20, 2026
Farhan Tanggapi Arahan Menteri LH Soal Penggunaan Mesin Insinerator

Farhan Tanggapi Arahan Menteri LH Soal Penggunaan Mesin Insinerator

Januari 18, 2026
PWI Pusat Rampungkan Materi Pokok Draft Penyempurnaan PD/PRT

PWI Pusat Rampungkan Materi Pokok Draft Penyempurnaan PD/PRT

Januari 16, 2026
UKRI Jadi Tuan Rumah Pernyataan Pers Tahunan Menlu 2026

UKRI Jadi Tuan Rumah Pernyataan Pers Tahunan Menlu 2026

Januari 15, 2026
Dukung Ketahanan Keluarga, YBM BRILiaN Hadirkan Family Strengthening di Wanamekar Garut

Dukung Ketahanan Keluarga, YBM BRILiaN Hadirkan Family Strengthening di Wanamekar Garut

Januari 14, 2026
Next Post
Tak Bisa Langsung Masuk Pelatnas, Atlet Daerah Protes Keras

Tak Bisa Langsung Masuk Pelatnas, Atlet Daerah Protes Keras

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Bangkitkan Ekonomi, Pembangunan Tol Cisumdawu Dikebut

    Bangkitkan Ekonomi, Pembangunan Tol Cisumdawu Dikebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atlet SAVATE Jabar Raih Medali di Kejuaraan Dunia Uzbekistan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukseskan HANI 2023, Didin Saripudin Donor Darah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cek Nih Keunggulan dan Kekurangan Samsung Galaxy Z Flip 3 5G

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRT di Bandung Raya Mulai Digarap 2024 Mendatang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • RATE CARD IKLAN

PastiNews.id © 2021 - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • OLAHRAGA
  • LIFESTYLE
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • FASHION
  • HUKRIM
  • INSPIRASI
  • KESEHATAN
  • PARLEMEN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TEKNOLOGI
  • TNI/POLRI
  • TRAVEL
  • TRENDS
  • Redaksi

PastiNews.id © 2021 - Design by MFC.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In