KUPANG, PastiNews – Setelah memenangkan perkara dengan putusan yang berkekuatan tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Kupang, perusahaan PT Pinus Merah Abadi (PMA) kembali digugat oleh penggugat yang sama.
Perusahaan makanan ringan PT PMA digugat perdata ganti rugi oleh Henki Indrianto Tanoni dan Jasita Liem, selaku pemilik gudang.
Meski cukup mengherankan dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap kredibilitas sistem peradilan, serta bakal mengurangi kepercayaan publik terhadap kepastian hukum, namun kuasa hukum PT PMA menyatakan siap menghadapi gugatan baru tersebut.
Dalam keterangannya, Regan Jayawisastra SH, kuasa hukum PT PMA mengaku kaget dengan munculnya gugatan baru terhadap kliennya, mengingat perkara tersebut telah diputus PN Kupang lewat Putusan Nomor 146/Pdt.G/2025/PN Kpg.







