Menurut Regan, tindak lanjut atas gugatan tersebut terkesan mengabaikan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan secara tidak langsung mencoba menggugurkan fakta-fakta hukum yang telah dipertimbangkan dalam putusan sebelumnya.
“Perkara ini sebelumnya telah diputus dan dimenangkan oleh PT PMA berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan,” kata Regan, Minggu (31/5/2026).
Regan menjelaskan bahwa kliennya, PT PMA, selama ini menjalankan operasional perusahaan sesuai standar keselamatan kerja dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai perusahaan distribusi berskala nasional, PT PMA terus berkomitmen menjaga profesionalisme dan kepatuhan terhadap regulasi di setiap lini usaha.







