Hasil pemeriksaan forensik menemukan adanya percikan api yang kemudian menyulut material di sekitar titik awal kebakaran. Namun, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan bahwa kebakaran tersebut disebabkan oleh kelalaian PT PMA.
“Hasil pemeriksaan teknis tidak menemukan satu pun fakta yang menyatakan kebakaran terjadi akibat kelalaian PT PMA,” katanya.
“Komitmen kami tetap sama, yakni menjunjung tinggi hukum, menjalankan usaha secara profesional, serta memastikan seluruh aspek keselamatan operasional diterapkan secara konsisten dalam setiap kegiatan bisnis perusahaan,” pungkas Regan.***
Page 6 of 6







