Menurut Regan, apabila terjadi kerugian terhadap bangunan, maka klaim seharusnya diajukan kepada perusahaan asuransi atau pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, pemilik gedung disebut tidak melaksanakan kewajiban untuk mengasuransikan bangunan tersebut.
“Sekarang justru seluruh beban kerugian ingin dialihkan kepada PT PMA, padahal secara teknis maupun hukum telah terbukti bahwa kebakaran itu bukan akibat kelalaian perusahaan kami,” tegasnya.
Lebih lanjut, Regan mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Laboratorium Forensik Polda Bali Nomor LAB: 454/FBF/2022 tanggal 13 Juni 2022. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa penyebab kebakaran berasal dari hubungan arus pendek atau korsleting pada instalasi listrik di bagian selatan gudang.







