Namun, pada April 2022, gudang tersebut mengalami kebakaran yang mengakibatkan kerugian bagi kedua belah pihak.
Regan menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 17 tanggal 20 Januari 2022, khususnya Pasal 6 Ayat (1), telah diatur secara jelas mengenai kewajiban masing-masing pihak terkait perlindungan asuransi.
Dalam perjanjian tersebut, pihak pertama selaku pemilik gedung (Henki Indrianto Tanoni dan Jasita Liem) diwajibkan mengasuransikan bangunan selama masa sewa berlangsung. Sementara itu, pihak kedua, yakni PT PMA, hanya berkewajiban mengasuransikan barang-barang miliknya yang berada di dalam gudang.
“Secara hukum, kewajiban untuk mengasuransikan bangunan berada pada pihak pemilik gedung. Ketentuan ini dibuat sebagai bentuk antisipasi apabila terjadi insiden seperti kebakaran yang bukan disebabkan oleh kelalaian penyewa,” jelasnya.







