Menurutnya, perusahaan juga senantiasa menempuh proses dan prosedur hukum dengan mengedepankan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan dan menjaga integritas perusahaan di hadapan publik, mitra bisnis, maupun para pemangku kepentingan.
“Komitmen kami tetap sama, yakni menjunjung tinggi hukum, menjalankan usaha secara profesional, serta memastikan seluruh aspek keselamatan operasional diterapkan secara konsisten dalam setiap kegiatan bisnis perusahaan,” pungkas Regan.
Duduk Perkara Gugatan
Adapun duduk perkara yang dihadapi PT PMA, jelas Regan, bermula dari hubungan sewa-menyewa gudang antara PT PMA dengan Henki Indrianto Tanoni dan Jasita Liem, sebagai pemilik gudang, pada tahun 2022.
Gudang yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso Nomor 7, Alak, Kota Kupang, digunakan oleh PT PMA sebagai tempat distribusi produk makanan ringan.







